You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Kuliner di Pasar Baru Diimbau Terapkan Sistem Take Away
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Pedagang Kuliner di Pasar Baru Diimbau Terapkan Sistem Take Away

Para pedagang kuliner binaan yang berjualan di enam lokasi sementara (loksem) di wilayah Pasar Baru Sawah Besar, Jakarta Pusat diimbau agar berjualan dengan hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away.

Hari ini kami ingatkan kembali para pedagang agar tidak memperkenankan pembeli makan di tempat untuk mencegah kerumunan

Lurah Pasar Baru, Arby Novianto mengatakan, imbauan menjual kuliner secara take away ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Adapun para pedagang yang diminta melaksanakan imbauan tersebut tersebar di Jalan Gereja Ayam, Jalan Samanhudi, Jalan Gedung Kesenian, Pintu Air Raya, Jalan Dr. Wahidin II serta Jalan Poseng.

"Hari ini kami ingatkan kembali para pedagang agar tidak memperkenankan pembeli makan di tempat untuk mencegah kerumunan," ujarnya, Rabu (1/4).

Pedagang Binaan Diminta Segera Pindah ke Lokbin Taman Arsa

Ia menekankan, dalam hal ini, pemerintah tidak melarang para pedagang berjualan. Namun mereka diingatkan tetap waspada dan berhati-hati dalam berdagang dengan menerapkan sistem take away selama wabah Corona masih melanda Ibukota.

"Karena pencegahan merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penularan virus Corona," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12058 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1335 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati